• Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, 15 April 2021
andalasonline.com
Advertisement
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan
No Result
View All Result
andalasonline.com
No Result
View All Result

Pemkab Langkat Berlakukan Aturan Baru Pembatasan Kegiatan Masyarakat

2021/03/02
kanal Sumut
Kadis Kominfo Langkat H Syahmadi

Kadis Kominfo Langkat H Syahmadi

FacebookWhatsapp

andalasonline-Langkat | Memaksimalkan upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran Covid-19, Pemkab Langkat memberlakukan aturan baru pembatasan kegiatan masyarakat dengan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 4 Tahun 2021.

Advertorial Advertorial Advertorial
ADVERTORIAL

Perbup tertanggal 17 Februari 2021 ini adalah tentang perubahan atas Perbup No 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

bacajuga

Pemkab Langkat Segel Cafe dan Resto Campion di Sei Bingai

Pemkab Langkat Siap Dukung Bela Pengadaan Pemprovsu

KNPI dan OKP Se-Langkat Dukung Bupati Perangi Narkoba

“Perubahan ini untuk memaksimalkan penerapan Prokes Covid-19,” kata Kadis Kominfo Langkat H Syahmadi di ruang kerjanya di Stabat, Senin (1/3/2021).

Syahmadi menjelaskan, pada Pasal 1 ketentuan Pasal 5 diubah, diantaranya ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat, yaitu ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5 (1) setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di wilayah daerah, wajib melakukan dan mematuhi Prokes bagi masyarakat, dan memfasilitasi pelaksanaan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungannya.

Tambahannya, ayat (1a) penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, kegiatan hajatan, pernikahan, khitanan, acara adat, syukuran, penyelenggaraan pengurusan jenazah, ulang tahun, seminar, pertemuan atau kegiatan sejenisnya.

Kemudian, pada ayat (2) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi a. perkantoran, tempat kerja, usaha, dan industry; b.sekolah, institusi pendidikan lainnya; c.tempat ibadah; d.stasiun, terminal, pelabuhan; e.transportasi umum; f.kendaraan pribadi; g.toko, pasar modern, dan pasar tradisional; h.apotek dan toko obat; i.warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran; j.pedagang kaki lima dan lapak jajanan; k.perhotelan dan penginapan lain yang sejenis; I.tempat pariwisata; m.tempat hiburan, karaoke, diskotek; n.fasilitas pelayanan kesehatan; O.area publik atau tempat, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; p.gedung, ruangan tempat pelaksanaan kegiatan sejenisnya.

Sementara, pada ayat (3) Prokes bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah.

a. Memastikan karyawan, pengunjung tempat dan fasilitas umum telah melakukan dan mematuhi Prokes, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

b. Sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

c. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (handsanitizer).

d. Upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungannya.

e. Upaya pengaturan jaga jarak.

f. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

g. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya pengendalian Covid-19.

h. Fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran pengendalian Covid-19.

i. Pembatasan waktu kegiatan, pelaksanaan dilakukan dalam waktu yang singkat yaitu hingga pukul 18.00 WIB, sedangkan dan jumlah kapasitas peserta, tamu, pengunjung, pekerja sebesar 50 persen dari kapasitas gedung, ruangan, tempat pelaksanaan kegiatan sejenisnya.

Selanjutnya, Kadis Kominfo memaparkan, pada ayat (4) upaya penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan dengan menyediakan petugas dan alat pengukur suhu badan (thermogun) pada pintu masuk tempat dan fasilitas umum.

Sedangkan pada ayat (5), setiap pimpinan, pemilik usaha atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan, wajib memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan kegiatan dengan Prokes, yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat, setelah melaporkan ke petugas kesehatan dan keamanan yang bertanggung jawab di wilayah kerjanya serta mendokumentasikannya secara tertulis.

Terakhir, pada Pasal 11, dinyatakan Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perbup ini dengan penempatannya dałam Berita Daerah Kabupaten Langkat. (DN)

 

Berikan Komentar

Baca Juga

Tags: Batasi Waktu Kegiatan MasyarakatCovid19Diskominfo LangkatPembatasan Kegiatan MasyarakatPemkab LangkatPenerapan ProkesPerbup Langkat No 4 Tahun 2021
ShareSendShareTweet
Berita Sebelumnya

Kades Perkebunan Halimbe Labura Didakwa Korupsi APBDes Rp500 Juta Lebih

Berita Selanjutnya

Pengurus HMI Langkat Periode 2021-2022 Dilantik

  • Trending
  • Random
  • Terbaru
Foto: Er Kho menunjukan kamar tamu yang tampak berantakan usai dibobol maling di Komplek Cemara Asri, Jalan Pinus Nomor 44, Kecamatan Percut Seituan. (Istimewa)

Kawanan Pencuri Santroni Rumah di Cemara Asri

Jumat, 25 September 2020

Komisi X DPR RI Minta Pemko Medan Tidak Salah Artikan Permendikbud

Rabu, 20 Mei 2020

Ngeri..! Dalam 24 Jam Ratusan Warga di Sumut Terinfeksi Covid-19

Jumat, 10 Juli 2020
Tiga kawanan maling spesialis rumah mewah yang dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Medan.

Komplotan Maling di Perumahan Cemara Asri Ditembak

Senin, 5 Oktober 2020
Kadis PMD Langkat.

Kadis PMD Langkat: 60 Persen ADD Tahap I Cair Sebelum Lebaran

Rangkul Cewek Seksi, Kriss Hatta Bikin Sensasi Baru

Berapa Lama Covid-19 Bertahan Hidup pada Benda?

Tiongkok Harus Bersiap untuk Teror

Kadis PMD Langkat.

Kadis PMD Langkat: 60 Persen ADD Tahap I Cair Sebelum Lebaran

Kamis, 15 April 2021
Suporter Liverpool merusak bus tim Real Madrid jelang perempat final Liga Champions. Insiden memalukan tiga tahun lalu pun terulang. Bus tim Real Madrid saat melewati suporter Liverpool. (foto: reuters)

Memalukan! Bus Madrid Dirusak Suporter Liverpool

Kamis, 15 April 2021
Ilustrasi,

Warga Banda Aceh Dilarang Main Game selama Ramadhan

Kamis, 15 April 2021
Nanas.

Cegah Dehidrasi saat Puasa, Coba Konsumsi Jenis Buah Ini!

Kamis, 15 April 2021

Terbaru

Kadis PMD Langkat.

Kadis PMD Langkat: 60 Persen ADD Tahap I Cair Sebelum Lebaran

Kamis, 15 April 2021
Suporter Liverpool merusak bus tim Real Madrid jelang perempat final Liga Champions. Insiden memalukan tiga tahun lalu pun terulang. Bus tim Real Madrid saat melewati suporter Liverpool. (foto: reuters)

Memalukan! Bus Madrid Dirusak Suporter Liverpool

Kamis, 15 April 2021
Ilustrasi,

Warga Banda Aceh Dilarang Main Game selama Ramadhan

Kamis, 15 April 2021
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 andalasonline.com - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan

Copyright © 2020 andalasonline.com - All Right Reserved.