• Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, 4 Maret 2021
andalasonline.com
Advertisement
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan
No Result
View All Result
andalasonline.com
No Result
View All Result

UMK Deli Serdang Tak Naik, Buruh Gugat Pemerintah Rp58 Miliar

2021/02/21
kanal Medan
Perwakilan Pimpinan 10 SP/SB yang tergabung dalam aliansi GEBBER Sumut yang menggugat ke PN Medan. (Ist)

Perwakilan Pimpinan 10 SP/SB yang tergabung dalam aliansi GEBBER Sumut yang menggugat ke PN Medan. (Ist)

FacebookWhatsapp

andalasonline-Medan | Aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) menggugat pemerintah pusat dan daerah ke Pengadilan Negeri Medan lantaran tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.

Advertorial Advertorial Advertorial
ADVERTORIAL

“Berkas gugatan telah didaftarkan pada Jumat (19/02/2020) lalu. Pihak yang kami gugat adalah Gubsu, Bupati Deli Serdang, dan Menteri Tenaga Kerja,” kata Penasihat GEBBER Sumut Willy Agus Utomo didampingi Koordinator GEBBER Sumut Muhammad Sahrum dan 10 pimpinan serikat pekerja-serikat buruh (SP/SB) kepada wartawan di Medan, Minggu (21/2/20).

bacajuga

Hari Ini, Seribuan Massa SBMI Merdeka dan 9 Serikat Pekerja Turun ke Jalan Tolak UU Cipta Kerja

Hati-Hati, Buruh yang Nekat Mogok Bisa Kena Pecat!

Willy menjelaskan ketiga pihak itu digugat sekaitan dengan keluarnya penetapan UMK Deli Serdang yang tidak mengalami kenaikan sama sekali. Keputusan penetapan UMK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada bulan November 2020.

“Kami 10 SP/SB yang tergabung dalam aliansi GEBBER Sumut menuntut kerugian anggota kami totalnya kurang lebih Rp58 miliar akibat dampak tidak dinaikkannya UMK Deli Serdang tahun 2021,” sebut Willy.

Menurut Willy, kebijakan Gubsu dan Bupati Deli Serdang menetapkan upah hanya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja di masa pandemi Covid-19 agar kepala daerah tidak menaikkan UMK buruh diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar aturan yang lebih tinggi tentang penetapan upah, yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Permenaker No 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan.

Willy yang juga merupakan Ketua DPW FSPMI Sumut mengatakan, jika berpedoman kepada UU dan PP, seharusnya UMK Deli Serdang tahun 2021 naik sebesar 12,5 persen atau menjadi sebesar Rp3.588.270. Namun karena UMK 2021 tidak naik, buruh di Deli Serdang anggota dari 10 SP/SB tersebut menanggung kerugian sebesar Rp58 miliar.

“Yang kita hitung itu baru hanya kerugian anggota kita 10 SP/SB saja berkisar dua belas ribuan orang. Padahal pekerja atau buruh di Deli Serdang itu ada mencapai 800 ribu orang sehingga kerugiannya mungkin bisa mendekati angka triliun rupiah dalam setahun. Siapa yang diuntungkan? Emang pemerintah provinsi dan kabupaten dapat apa?” sesalnya.

Sementara Muhammad Sahrum meminta agar hakim PN Medan nantinya bersikap adil dan jujur dalam menangani gugatan mereka.

Ia mengatakan mereka memilih jalur hukum dan tidak melakukan aksi turun ke jalan karena demi menjaga kondusifitas daerah dan mengingat saat ini Covid-19 masih mewabah.

Namun di pihak lain mereka berharap Gubsu membuka mata hatinya terhadap apa yang diperjuangkan buruh dengan segera merevisi UMK Deli Serdang tahun 2021.

“Gubsu jangan pilih kasih, UMK Medan dinaikkan, tapi 27 kabupaten/kota lain tidak. Padahal justru jumlah perusahaan dan buruh lebih banyak di Kabupaten Deli Serdan dibanding Kota Medan,” ungkap Sahrum.

Sahrum menyebut 10 SP/SB yang tergabung dalam GEBBER Sumut yang menguggat yakni PC F.SP.PP-SPSI, PC.F.SP.LEM-SPSI, DPC F.SB Kikes SBSI, DPC SBSI 92, PC.F.SP.KEP-SPSI, PC.F.SP.RTMM-SPSI, PC.F.SP.KAHUT-SPSI Deli Serdang, KC FSPMI Deli Serdang, KGB Peta Sumut, dan SBSU. (gus)

Berikan Komentar

Baca Juga

Tags: Aliansi Buruh MenggugatBuruh di Sumut MenggugatBuruh Gugat GubsuGerakan Pekerja Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut)Serikat BuruhSerikat PekerjaUMK 2021 Tak NaikUMK Tahun 2021
ShareSendShareTweet
Berita Sebelumnya

Performa Tinggi dan Kemewahan Generasi Terbaru All New Honda PCX

Berita Selanjutnya

Jokowi Resmi Ubah Rumus Perhitungan Upah Buruh

  • Trending
  • Random
  • Terbaru
Foto: Er Kho menunjukan kamar tamu yang tampak berantakan usai dibobol maling di Komplek Cemara Asri, Jalan Pinus Nomor 44, Kecamatan Percut Seituan. (Istimewa)

Kawanan Pencuri Santroni Rumah di Cemara Asri

Jumat, 25 September 2020

Komisi X DPR RI Minta Pemko Medan Tidak Salah Artikan Permendikbud

Rabu, 20 Mei 2020

Ngeri..! Dalam 24 Jam Ratusan Warga di Sumut Terinfeksi Covid-19

Jumat, 10 Juli 2020
Tiga kawanan maling spesialis rumah mewah yang dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Medan.

Komplotan Maling di Perumahan Cemara Asri Ditembak

Senin, 5 Oktober 2020
Amir Hamzah saat meninjau pelaksanaan vaksinasi petugas pelayan publik.

Amir Hamzah Tinjau Vaksinasi Pelayan Publik

Rangkul Cewek Seksi, Kriss Hatta Bikin Sensasi Baru

Berapa Lama Covid-19 Bertahan Hidup pada Benda?

Tiongkok Harus Bersiap untuk Teror

Amir Hamzah saat meninjau pelaksanaan vaksinasi petugas pelayan publik.

Amir Hamzah Tinjau Vaksinasi Pelayan Publik

Kamis, 4 Maret 2021
Rekonstruksi penembakan enam laskar FPI di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM50. (Foto:PojokKarawang.com)

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Kamis, 4 Maret 2021
Satgas TMMD 110 Aceh Selatan saat melakukan pembuatan talut

TMMD ke-110 Kodim 0107/Aceh Selatan Diprediksi Selesai Sesuai Target

Kamis, 4 Maret 2021
Ilustrasi penyelam mencari harta karun dekat lokasi kapal karam. (shutterstock)

Harta Karun Bawah Laut, Polemik Baru Izin Investasi Jokowi

Kamis, 4 Maret 2021

Terbaru

Amir Hamzah saat meninjau pelaksanaan vaksinasi petugas pelayan publik.

Amir Hamzah Tinjau Vaksinasi Pelayan Publik

Kamis, 4 Maret 2021
Rekonstruksi penembakan enam laskar FPI di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM50. (Foto:PojokKarawang.com)

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Kamis, 4 Maret 2021
Satgas TMMD 110 Aceh Selatan saat melakukan pembuatan talut

TMMD ke-110 Kodim 0107/Aceh Selatan Diprediksi Selesai Sesuai Target

Kamis, 4 Maret 2021
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 andalasonline.com - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan

Copyright © 2020 andalasonline.com - All Right Reserved.