• Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, 18 Januari 2021
andalasonline.com
Advertisement
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan
No Result
View All Result
andalasonline.com
No Result
View All Result

Komisi X DPR RI Minta Pemko Medan Tidak Salah Artikan Permendikbud

2020/05/20
kanal Medan
FacebookWhatsapp

andalasonline – Medan| Komisi X DPR RI meminta Pemerintah Kota Medan untuk tidak salah mengartikan isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan mau pun Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Advertorial Advertorial Advertorial
ADVERTORIAL

Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengatakan, dengan Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kota Medan harusnya lebih fokus menyiapkan proses penerimaan peserta didik baru di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya.

bacajuga

Plt Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran: Mall Sampai Pukul 21.00 WIB, Hiburan Malam Pukul 22.00 WIB

Hasyim Desak Akhyar Segera Tunjuk Plt Direksi BUMD

Akhyar Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Pantai

“Pemerintah harusnya memikirkan bagaimana caranya anak didik tetap bisa belajar secara daring tanpa harus membebani orangtua murid dengan biaya paket data. Kan mungkin Pemko bisa mensiasati dengan menyediakan jaringan wifi di daerah tertentu,” ujar Sofyan Tan ketika dihubungi, Selasa (19/5).

Sofyan Tan yang mewakili Dapil Sumut 1 menyebutkan, baik Permendikbud mau pun SE Mendikbud itu hanya berlaku untuk sekolah negeri dan tidak mencakup sekolah swasta. Karenanya Pemerintah tidak berhak melarang sekolah swasta.

“Kecuali ada bantuan dari APBD Kota bagi sekolah swasta, baru bisa pemerintah melarang sekolah swasta untuk memungut uang pendaftaran mau pun uang pembangunan,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.

Dikatakannya, selama ini pengelola sekolah swasta juga tak jarang sudah menerapkan kebijakan membebaskan uang pendaftaran mau pun uang pembangunan untuk menarik minat siswa mendaftar, termasuk menggratiskan uang sekolah dalam jangka waktu tertentu.

“Dan sebagian menggunakan uang pendaftaran dan uang pembangunan sebagai cara untuk menseleksi siswa yang diterima,” tambahnya.

Sebelumnya pada rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendididkan dan Kebudayaan pada Selasa (19/5/2020) pagi, pelaksana tugas Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad juga menegaskan SE tersebut tidak berlaku bagi sekolah swasta.

“Kalau pemda melarang memungut bagi sekolah swasta, maka pemda harus ngasih kompensasi bagi sekolah swasta,” kata Hamid Muhammad.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengeluarkan pernyataan yang melarang sekolah swasta memungut uang pendaftaran pada tahun ajaran baru nanti.(R02)

Berikan Komentar
Tags: akhyar nasutiondpr rikomisi xpermendikbudplt wali kota medansekolah swastasofyan tan
ShareSendShareTweet
Berita Sebelumnya

Korea Selatan Izinkan Siswa SMA Belajar di Kelas Mulai Rabu

Berita Selanjutnya

Bank Mestika Peduli Satwa Kebun Binatang Kota Medan

  • Trending
  • Random
  • Terbaru
Foto: Er Kho menunjukan kamar tamu yang tampak berantakan usai dibobol maling di Komplek Cemara Asri, Jalan Pinus Nomor 44, Kecamatan Percut Seituan. (Istimewa)

Kawanan Pencuri Santroni Rumah di Cemara Asri

Jumat, 25 September 2020

Komisi X DPR RI Minta Pemko Medan Tidak Salah Artikan Permendikbud

Rabu, 20 Mei 2020

Ngeri..! Dalam 24 Jam Ratusan Warga di Sumut Terinfeksi Covid-19

Jumat, 10 Juli 2020
Tiga kawanan maling spesialis rumah mewah yang dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Medan.

Komplotan Maling di Perumahan Cemara Asri Ditembak

Senin, 5 Oktober 2020
Pertandingan Liverpool vs Manchester United yang berakhir tanpa pemenang. (Foto Twitter @ManUtd_ID)

Tottenham Menang, Liverpool vs MU Imbang

Rangkul Cewek Seksi, Kriss Hatta Bikin Sensasi Baru

Berapa Lama Covid-19 Bertahan Hidup pada Benda?

Tiongkok Harus Bersiap untuk Teror

Pertandingan Liverpool vs Manchester United yang berakhir tanpa pemenang. (Foto Twitter @ManUtd_ID)

Tottenham Menang, Liverpool vs MU Imbang

Senin, 18 Januari 2021
Petugas ini mendengar suara misterius seperti minta tolong saat mencari puing-puing pesawat Sriwijaya Air SJ-182 (Tiktok/abdulaziz17)

Viral! Petugas Damkar Rekam Suara Orang Minta Tolong saat Cari Korban Sriwijaya

Minggu, 17 Januari 2021
Lutfi Wicaksono (berdiri paling tengah) saat bersama sejumlah perwakilan Pimpinan Komisariat mendeklarasikan dukungan kepada Balon Ketua HIMMAH Medan periode 2020-2022, Mudhofir Hawari Azizi. (ist)

Jelang Konfercab XVI HIMMAH Medan, 12 Komisariat Deklarasi Dukung Mudhofir

Minggu, 17 Januari 2021
Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Gubernur Aceh Imbau Galang Bantuan Gempa Sulbar

Minggu, 17 Januari 2021

Terbaru

Pertandingan Liverpool vs Manchester United yang berakhir tanpa pemenang. (Foto Twitter @ManUtd_ID)

Tottenham Menang, Liverpool vs MU Imbang

Senin, 18 Januari 2021
Petugas ini mendengar suara misterius seperti minta tolong saat mencari puing-puing pesawat Sriwijaya Air SJ-182 (Tiktok/abdulaziz17)

Viral! Petugas Damkar Rekam Suara Orang Minta Tolong saat Cari Korban Sriwijaya

Minggu, 17 Januari 2021
Lutfi Wicaksono (berdiri paling tengah) saat bersama sejumlah perwakilan Pimpinan Komisariat mendeklarasikan dukungan kepada Balon Ketua HIMMAH Medan periode 2020-2022, Mudhofir Hawari Azizi. (ist)

Jelang Konfercab XVI HIMMAH Medan, 12 Komisariat Deklarasi Dukung Mudhofir

Minggu, 17 Januari 2021
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 andalasonline.com - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan

Copyright © 2020 andalasonline.com - All Right Reserved.