andalasonline-Deli Serdang | Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang meringkus salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atas nama Khairul Ardiansyah alias Emon (22), pemuda pengangguran warga Simpang Sinalco, Jalan Industri Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Deli Serdang, sedangkan satu lagi temannya yang terlibat, DPO.
Informasi diperoleh, pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 sekira pukul 23.30 WIB di Simpang Sinalco, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan kedua pelaku terhadap pelapor atau korban atas nama Syahlan Efendi warga Jalan Karya Dharma, Dusun III, Desa Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Dituturkan Syahlan, bahwa pada saat ia dan temannya sedang berada di lokasi, datang kedua pelaku menghampirinya dan bertanya perihal temannya.
Lalu korban menjawab, “Tidak tahu, tadi ada numpang dengan saya, lalu saya antar ke rumahnya, lalu saya tidak tahu ke mana.”
Salah seorang pelaku kembali bertanya, “Tidak mungkin kau tidak tahu” lalu dijawab korban, “Bukan dia itu bapakku, jadi mana saya tahu.”
Tiba-tiba pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, dan mendekap badan korban. Selanjutnya rekan pelaku mengambil sejumlah uang di saku pelapor sebesar Rp140.000, kemudian pelaku dan rekannya pergi meninggalkan pelapor.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang.
Atas laporan korban itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (12/1/21) sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku atas nama Khairul Ardiansyah alias Emon sedang berada di Simpang Sinalco. Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Kemudian petugas juga mendatangi rumah pelaku lainnya yakni Zulfan Efendi Lubis alias Dedek untuk dilakukan penangkapan. Namun pelaku sudah tidak berada di rumahnya dan menurut keterangan istrinya sudah dua hari tidak pulang ke rumahnya.
Sedangkan motif pelaku melakukan perbuatan itu dikarenakan teman korban ada meminjam uang kepada tersangka Zulfan Efendi Lubis alias Dedek.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhamad Firdaus SIK MH kepada andalasonline, Kamis (14/1/21) mengatakan bahwa salah seorang pelaku sudah ditangkap dan dikenai pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana pada pasal 365 ayat (1) dan subs 170 subs 351 KUHP.
“Benar, tersangka atas nama Khairul Ardiansyah Alias Emon sudah kita amankan dan satu lagi rekannya masih kita cari (DPO) dan untuk tersangka kita kenakan pasal 365 ayat 1 dan subsidair 170 subsidair pasal 351 KUHAP,” jelas Firdaus. (Bobby)