• Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, 18 Januari 2021
andalasonline.com
Advertisement
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan
No Result
View All Result
andalasonline.com
No Result
View All Result

Mulai Diadili, Dua dari Tiga Pembunuh Reval Fahruddin Masih di Bawah Umur

2020/12/03
kanal Hukum&Kriminal
Sidang pembunuhan Reval Fahrudin di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Belawan, Rabu (2/12/2020). (andalasonline/desrin pasaribu)

Sidang pembunuhan Reval Fahrudin di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Belawan, Rabu (2/12/2020). (andalasonline/desrin pasaribu)

FacebookWhatsapp

andalasonline-Belawan | Dua dari tiga pelaku pembunuhan terhadap Reval Fahrudin (18) warga Jalan Wakaf, Dusun IV, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Belawan, Rabu (2/12/2020).

Advertorial Advertorial Advertorial
ADVERTORIAL

Dalam persidangan terungkap bahwa dua dari tiga terdakwa pelaku pembunuhan itu masih di bawah umur.

bacajuga

PN Labuhan Deli Adili Dua Terdakwa Kasus Perjokian Ujian CPNS

Polsek Sunggal Gerebek Kampung Narkoba, Dua Orang Ditangkap

Terdakwa Pembunuh Henri Goh Dituntut 15 Tahun Penjara

Keduanya yakni AR (15) warga Jalan Banten, Km 14,5, Desa Diski, Kecamatan Sunggal dan YF (17) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Danau Lau Tawar, Kelurahan Sumber Karya, Kota Binjai Timur.

Sedangkan seorang pelaku lagi yaitu Yuanda (YP) (23) warga Jalan Paya Bakung, Dusun 7, Diski, Kecamatan Sunggal, berkas perkaranya belum dilimpahkan Polsek Sunggal ke jaksa.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, ketiga pelaku didakwa melakukan pembunuhan itu dengan motif ingin menguasai sepeda motor BK 549 RAO dan handphone merek Xiaomi milik korban.

Korban ditemukan tewas dengan 42 lubang tusukan di sekujur tubuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Labuhan Deli Pantun Simbolon SH menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 340 Subs 338 Subs 365 ayat (3) KUH Pidana.

Ketiga pelaku merampas sepeda motor korban dengan cara mengumpankan YF. Lewat media sosial Facebook, selanjutnya terjadi pertemuan di Kota Binjai.

YF mengajak korban datang ke rumah kontrakan, namun tiba–tiba datang teman pelaku lainnya untuk mengajak korban berboncengan dengan sepeda motor milik korban.

Di perjalanan, YP alias W tiba–tiba menikam leher korban dengan benda tajam sehingga korban terjatuh dan masih sempat melakukan perlawanan. Pelaku AR yang sudah siaga kemudian menikam korban dengan obeng berulang–ulang. Akibatnya korban yang sudah bersimbah darah tewas di
tempat.

Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Munawar Hamidi SH, Irwansyah SH dan Halimatussakdiah SH serta Nora Bage Pasaribu selanjutnya menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (DP)

 

Berikan Komentar
Tags: Dua Pelaku Masih Anak di Bawah UmurMotif Merampas Harta KorbanPembunuhan Reval FahruddinPN Lubuk Pakam Cabang Labuhan DeliPolsek SunggalTiga Pelaku Pembunuh Reval Fahruddin
ShareSendShareTweet
Berita Sebelumnya

Dirut BMT Amanah Ray Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M

Berita Selanjutnya

Jatuh Sakit, Tersangka Korupsi di PD Pasar Medan Tak Ditahan

  • Trending
  • Random
  • Terbaru
Foto: Er Kho menunjukan kamar tamu yang tampak berantakan usai dibobol maling di Komplek Cemara Asri, Jalan Pinus Nomor 44, Kecamatan Percut Seituan. (Istimewa)

Kawanan Pencuri Santroni Rumah di Cemara Asri

Jumat, 25 September 2020

Komisi X DPR RI Minta Pemko Medan Tidak Salah Artikan Permendikbud

Rabu, 20 Mei 2020

Ngeri..! Dalam 24 Jam Ratusan Warga di Sumut Terinfeksi Covid-19

Jumat, 10 Juli 2020
Tiga kawanan maling spesialis rumah mewah yang dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Medan.

Komplotan Maling di Perumahan Cemara Asri Ditembak

Senin, 5 Oktober 2020
Lutfi Wicaksono (berdiri paling tengah) saat bersama sejumlah perwakilan Pimpinan Komisariat mendeklarasikan dukungan kepada Balon Ketua HIMMAH Medan periode 2020-2022, Mudhofir Hawari Azizi. (ist)

Jelang Konfercab XVI HIMMAH Medan, 12 Komisariat Deklarasi Dukung Mudhofir

Rangkul Cewek Seksi, Kriss Hatta Bikin Sensasi Baru

Berapa Lama Covid-19 Bertahan Hidup pada Benda?

Tiongkok Harus Bersiap untuk Teror

Lutfi Wicaksono (berdiri paling tengah) saat bersama sejumlah perwakilan Pimpinan Komisariat mendeklarasikan dukungan kepada Balon Ketua HIMMAH Medan periode 2020-2022, Mudhofir Hawari Azizi. (ist)

Jelang Konfercab XVI HIMMAH Medan, 12 Komisariat Deklarasi Dukung Mudhofir

Minggu, 17 Januari 2021
Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Gubernur Aceh Imbau Galang Bantuan Gempa Sulbar

Minggu, 17 Januari 2021
Ilustrasi es krim.

Es Krim di Tiongkok Positif Covid-19, Kok Bisa?

Minggu, 17 Januari 2021
Petugas saat memadamkan api di Gedung Asrama Universitas Sumatera Utara (USU) di Jalan Dr Mansyur, Medan, Ahad (17/1/2021) petang. (ANTARA/HO)

Gedung Asrama USU Terbakar, Dua Gelandangan Diamankan

Minggu, 17 Januari 2021

Terbaru

Lutfi Wicaksono (berdiri paling tengah) saat bersama sejumlah perwakilan Pimpinan Komisariat mendeklarasikan dukungan kepada Balon Ketua HIMMAH Medan periode 2020-2022, Mudhofir Hawari Azizi. (ist)

Jelang Konfercab XVI HIMMAH Medan, 12 Komisariat Deklarasi Dukung Mudhofir

Minggu, 17 Januari 2021
Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Gubernur Aceh Imbau Galang Bantuan Gempa Sulbar

Minggu, 17 Januari 2021
Ilustrasi es krim.

Es Krim di Tiongkok Positif Covid-19, Kok Bisa?

Minggu, 17 Januari 2021
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 andalasonline.com - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan

Copyright © 2020 andalasonline.com - All Right Reserved.