andalasonline-Belawan | Dua dari tiga pelaku pembunuhan terhadap Reval Fahrudin (18) warga Jalan Wakaf, Dusun IV, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Belawan, Rabu (2/12/2020).
Dalam persidangan terungkap bahwa dua dari tiga terdakwa pelaku pembunuhan itu masih di bawah umur.
Keduanya yakni AR (15) warga Jalan Banten, Km 14,5, Desa Diski, Kecamatan Sunggal dan YF (17) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Danau Lau Tawar, Kelurahan Sumber Karya, Kota Binjai Timur.
Sedangkan seorang pelaku lagi yaitu Yuanda (YP) (23) warga Jalan Paya Bakung, Dusun 7, Diski, Kecamatan Sunggal, berkas perkaranya belum dilimpahkan Polsek Sunggal ke jaksa.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, ketiga pelaku didakwa melakukan pembunuhan itu dengan motif ingin menguasai sepeda motor BK 549 RAO dan handphone merek Xiaomi milik korban.
Korban ditemukan tewas dengan 42 lubang tusukan di sekujur tubuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Labuhan Deli Pantun Simbolon SH menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 340 Subs 338 Subs 365 ayat (3) KUH Pidana.
Ketiga pelaku merampas sepeda motor korban dengan cara mengumpankan YF. Lewat media sosial Facebook, selanjutnya terjadi pertemuan di Kota Binjai.
YF mengajak korban datang ke rumah kontrakan, namun tiba–tiba datang teman pelaku lainnya untuk mengajak korban berboncengan dengan sepeda motor milik korban.
Di perjalanan, YP alias W tiba–tiba menikam leher korban dengan benda tajam sehingga korban terjatuh dan masih sempat melakukan perlawanan. Pelaku AR yang sudah siaga kemudian menikam korban dengan obeng berulang–ulang. Akibatnya korban yang sudah bersimbah darah tewas di
tempat.
Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Munawar Hamidi SH, Irwansyah SH dan Halimatussakdiah SH serta Nora Bage Pasaribu selanjutnya menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (DP)