andalasonline – Dairi | Sat Res Narkoba Polres Dairi mengamankan pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja di Dusun Bakal Lama, Desa Bakal Sipoltong, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Pelaku bernama Roy Martin Tarigan (27) pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Lau Meciho, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi diamankan dari rumah milik Bastian Tarigan, Dusun Bakal Lama, Desa Sipoltong, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
Dari pelaku diamankan barang bukti, 1 plastik klip ukuran sedang berisikan 23 buah plastik klip ukuran kecil berisikan sabu dengan seberat 6, 46 gram, 1 plastik bening berisikan ganja seberat 15, 22 gram, 1 buah plastik klip ukuran besar berisikan 44 plastik klip transparan kosong ukuran kecil.
“Selain itu, kami amankan uang tunai sebesar Rp. 8.882.000, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Oppo. 1 bong/alat isap sabu, 3 pipet yang dibengkokkan, 1 buah pipet yang telah diruncingkan, 5 buah pipet, 2 buah kaca pyrex, 2 buah mancis, 1 buah tas sandang kecil warna abu-abu,” terang Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh, Rabu (2/12/2020).
Lebih lanjut Doni menyampaikan, pelaku diamankan pada, Selasa (1/12/2020) berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu dan ganja di Desa Sipoltong di rumah milik warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba, AKP Rudi Sitorus SH, bersama Kanit Idik I Sat Res Narkoba AIPTU JH Simangunsong dan personil lainnya langsung nenuju ke TKP dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku dari dalam rumah milik Bastian Tarigan. “Saat diamankan pelaku tak berkutik dan melakukan perlawan kepada personil Sat Res Narkoba,” ucap Doni.
Ditambahkan Doni, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Dairi. Sampai saat ini pelaku juga masih dimintai keterangan untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Dairi.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 dan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Doni.(medanbisnisdaily)