andalasonline-Medan | Jaksa menuntut Direktur Utama BMT Amanah Ray Ir Rusdiono dengan hukuman 7 tahun penjara. Ia didakwa bersalah atas kasus penipuan uang nasabah senilai miliaran rupiah.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari dan Randi Tambunan dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/12/2020) sore.
Dalam sidang di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata, Jaksa juga membebankan terdakwa membayar denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” tandas Jaksa.
Atas tuntutan jaksa, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Sebelumnya jaksa menjelaskan, kasus itu bermula tahun 2014 saat saksi Dewi Warna Fransiska Ginting ditawari petugas kutip BMT Amanah Ray, Matsani Azahra, menabung di koperasi simpan pinjam BMT Amanah Ray dengan pilihan deposito berjangka dan keuntungan berbeda.
Saksi Dewi Warna Fransiska Ginting lalu setuju atas tawaran itu dan menyerahkan uang Rp20 juta untuk didepositokan ke BMT Amanah Ray.
Pada September 2019, saksi lalu pergi mendatangi Kantor BMT Amanah Ray Cabang Delitua, bermaksud menarik uang yang didepositokan. Namun ia diminta untuk ke Kantor BMT Amanah Ray pusat dan didapati kantor tersebut telah tutup.
Mengetahui hal itu, saksi bersama dengan korban yang lainnya mendatangi dan membuat laporan pengaduan di Polda Sumut terkait BMT Amanah Ray yang telah tutup dan tidak bisa mengembalikan uang nasabah yang telah mendepositokan uangnya. Terdakwa kemudian ditangkap dan ditahan pada 24 Januari 2020 di Polda Sumut.
Selama terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama, BMT Amanah Ray ternyata tidak ada memiliki izin pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jaksa juga menjelaskan, sejak berdirinya BMT Amanah Ray tahun 2007 terdakwa mendapatkan kucuran dana dari beberapa sumber yaitu himpunan dana dari masyarakat yang menabung di BMT Amanah Ray, pinjaman dana dari Bahana Artha Ventura sekisar Rp25.000.000.000.
Kemudian dana dari Bank Muamalat sekitar Rp17 miliar, pinjaman dana dari Bank Syariah Mandiri sekitar Rp6 miliar dan pinjaman dana dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir sebesar Rp7 miliar.
Jaksa menyebutkan, keuntungan BMT Amanah Ray adalah dari pembiayaan ke masyarakat dengan laba 2,5 persen untuk pembiayaan harian dan 1,5 persen untuk pembiayaan bulanan, sedangkan 1,1 persen sampai dengan 1,5 persen untuk anggota koperasi.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Dewi Warna Fransiska Ginting, mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp1.010.000.000. (AFS)