• Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, 18 Januari 2021
andalasonline.com
Advertisement
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan
No Result
View All Result
andalasonline.com
No Result
View All Result

Dirut BMT Amanah Ray Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M

2020/12/03
kanal Hukum&Kriminal
Dirut BMT Amanah Ray Ir Rusdiono saat mendengarkan tuntutan di PN Medan,Rabu (2/12/2020)

Dirut BMT Amanah Ray Ir Rusdiono saat mendengarkan tuntutan di PN Medan,Rabu (2/12/2020)

FacebookWhatsapp

andalasonline-Medan | Jaksa menuntut Direktur Utama BMT Amanah Ray Ir Rusdiono dengan hukuman 7 tahun penjara. Ia didakwa bersalah atas kasus penipuan uang nasabah senilai miliaran rupiah.

Advertorial Advertorial Advertorial
ADVERTORIAL

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari dan Randi Tambunan dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/12/2020) sore.

bacajuga

Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Kasus Penggelapan Rp25 M Uang Nasabah Kospin TPI

Didakwa Tipu Uang Nasabah Miliaran Rupiah Dirut Koperasi BMT Diadili

Dalam sidang di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata, Jaksa juga membebankan terdakwa membayar denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” tandas Jaksa.

Atas tuntutan jaksa, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Sebelumnya jaksa menjelaskan, kasus itu bermula tahun 2014 saat saksi Dewi Warna Fransiska Ginting ditawari petugas kutip BMT Amanah Ray, Matsani Azahra, menabung di koperasi simpan pinjam BMT Amanah Ray dengan pilihan deposito berjangka dan keuntungan berbeda.

Saksi Dewi Warna Fransiska Ginting lalu setuju atas tawaran itu dan menyerahkan uang Rp20 juta untuk didepositokan ke BMT Amanah Ray.

Pada September 2019, saksi lalu pergi mendatangi Kantor BMT Amanah Ray Cabang Delitua, bermaksud menarik uang yang didepositokan. Namun ia diminta untuk ke Kantor BMT Amanah Ray pusat dan didapati kantor tersebut telah tutup.

Mengetahui hal itu, saksi bersama dengan korban yang lainnya mendatangi dan membuat laporan pengaduan di Polda Sumut terkait BMT Amanah Ray yang telah tutup dan tidak bisa mengembalikan uang nasabah yang telah mendepositokan uangnya. Terdakwa kemudian ditangkap dan ditahan pada 24 Januari 2020 di Polda Sumut.

Selama terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama, BMT Amanah Ray ternyata tidak ada memiliki izin pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jaksa juga menjelaskan, sejak berdirinya BMT Amanah Ray tahun 2007 terdakwa mendapatkan kucuran dana dari beberapa sumber yaitu himpunan dana dari masyarakat yang menabung di BMT Amanah Ray, pinjaman dana dari Bahana Artha Ventura sekisar Rp25.000.000.000.

Kemudian dana dari Bank Muamalat sekitar Rp17 miliar, pinjaman dana dari Bank Syariah Mandiri sekitar Rp6 miliar dan pinjaman dana dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir sebesar Rp7 miliar.

Jaksa menyebutkan, keuntungan BMT Amanah Ray adalah dari pembiayaan ke masyarakat dengan laba 2,5 persen untuk pembiayaan harian dan 1,5 persen untuk pembiayaan bulanan, sedangkan 1,1 persen sampai dengan 1,5 persen untuk anggota koperasi.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Dewi Warna Fransiska Ginting, mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp1.010.000.000. (AFS)

Berikan Komentar
Tags: BMT Amanah RayDirektur Utama BMT Amanah Ray Ir Rusdiono Didakwa Penipuankoperasi simpan pinjamPenipuan Uang Nasabah
ShareSendShareTweet
Berita Sebelumnya

Holyfield Tantang Mike Tyson Segera Tandatangani Kontrak Duel

Berita Selanjutnya

Mulai Diadili, Dua dari Tiga Pembunuh Reval Fahruddin Masih di Bawah Umur

  • Trending
  • Random
  • Terbaru
Foto: Er Kho menunjukan kamar tamu yang tampak berantakan usai dibobol maling di Komplek Cemara Asri, Jalan Pinus Nomor 44, Kecamatan Percut Seituan. (Istimewa)

Kawanan Pencuri Santroni Rumah di Cemara Asri

Jumat, 25 September 2020

Komisi X DPR RI Minta Pemko Medan Tidak Salah Artikan Permendikbud

Rabu, 20 Mei 2020

Ngeri..! Dalam 24 Jam Ratusan Warga di Sumut Terinfeksi Covid-19

Jumat, 10 Juli 2020
Tiga kawanan maling spesialis rumah mewah yang dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Medan.

Komplotan Maling di Perumahan Cemara Asri Ditembak

Senin, 5 Oktober 2020
Pertandingan Liverpool vs Manchester United yang berakhir tanpa pemenang. (Foto Twitter @ManUtd_ID)

Tottenham Menang, Liverpool vs MU Imbang

Rangkul Cewek Seksi, Kriss Hatta Bikin Sensasi Baru

Berapa Lama Covid-19 Bertahan Hidup pada Benda?

Tiongkok Harus Bersiap untuk Teror

Pertandingan Liverpool vs Manchester United yang berakhir tanpa pemenang. (Foto Twitter @ManUtd_ID)

Tottenham Menang, Liverpool vs MU Imbang

Senin, 18 Januari 2021
Petugas ini mendengar suara misterius seperti minta tolong saat mencari puing-puing pesawat Sriwijaya Air SJ-182 (Tiktok/abdulaziz17)

Viral! Petugas Damkar Rekam Suara Orang Minta Tolong saat Cari Korban Sriwijaya

Minggu, 17 Januari 2021
Lutfi Wicaksono (berdiri paling tengah) saat bersama sejumlah perwakilan Pimpinan Komisariat mendeklarasikan dukungan kepada Balon Ketua HIMMAH Medan periode 2020-2022, Mudhofir Hawari Azizi. (ist)

Jelang Konfercab XVI HIMMAH Medan, 12 Komisariat Deklarasi Dukung Mudhofir

Minggu, 17 Januari 2021
Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Gubernur Aceh Imbau Galang Bantuan Gempa Sulbar

Minggu, 17 Januari 2021

Terbaru

Pertandingan Liverpool vs Manchester United yang berakhir tanpa pemenang. (Foto Twitter @ManUtd_ID)

Tottenham Menang, Liverpool vs MU Imbang

Senin, 18 Januari 2021
Petugas ini mendengar suara misterius seperti minta tolong saat mencari puing-puing pesawat Sriwijaya Air SJ-182 (Tiktok/abdulaziz17)

Viral! Petugas Damkar Rekam Suara Orang Minta Tolong saat Cari Korban Sriwijaya

Minggu, 17 Januari 2021
Lutfi Wicaksono (berdiri paling tengah) saat bersama sejumlah perwakilan Pimpinan Komisariat mendeklarasikan dukungan kepada Balon Ketua HIMMAH Medan periode 2020-2022, Mudhofir Hawari Azizi. (ist)

Jelang Konfercab XVI HIMMAH Medan, 12 Komisariat Deklarasi Dukung Mudhofir

Minggu, 17 Januari 2021
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 andalasonline.com - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan

Copyright © 2020 andalasonline.com - All Right Reserved.