andalasonline-Jakarta | Artis Gisella Anastasia (Gisel) tak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video porno, Jumat (8/1/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keputusan untuk tidak menahan Gisel merupakan hak dan kewenangan penyidik.
Salah satu pertimbangannya, kata Yusri, karena Gisel dianggap bersikap koorperatif dalam proses penyidikan.
“Pertimbangan penyidik saudari GA kooperatif, selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1).
Kemudian pertimbangan lainnya adalah alasan kemanusiaan. Sebab, Gisel memiliki anak yang masih berusia empat tahun yakni Gempita.
“Berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan,” tutur Yusri.
Polisi hanya mengenakan wajib lapor kepada Gisel setiap Senin dan Kamis selama proses pemberkasan perkara.
Di sisi lain, dalam pemeriksaan hari ini, Gisel dicecar sebanyak 49 pertanyaan oleh penyidik. “Semuanya bisa dijawab,” ucap Yusri.
Diperiksa 10 jam
Artis Gisella Anastasia alias Gisel, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus video porno, kembali menyampaikan permohonan maaf atas kasusnya.
Gisel diperiksa kurang lebih selama 10 jam. Dia diketahui tiba di Polda Metro sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 19.45 WIB.
“Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam. Sekali lagi saya mohon maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk semua pihak terkait,” tutur Gisel, Jumat (8/1) malam.
Selain itu, Gisel juga meminta doa dan dukungan dari semua pihak terkait proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini.
“Saya mohon doanya mohon dukungan, support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gisel menyampaikan bahwa kehadirannya untuk diperiksa hari ini merupakan bentuk sikap kooperatifnya untuk mengikuti proses hukum atas kasusnya.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum, kami datang saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan,” ucap Gisel.
Sebelumnya, polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video mesum yang beredar di media sosial. Selain Gisel, rekannya Michael Yukinobu de Fretes (MYD) juga turut dijadikan tersangka.
Mereka disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cnnindonesia)