• Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, 6 Maret 2021
andalasonline.com
Advertisement
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan
No Result
View All Result
andalasonline.com
No Result
View All Result

Gempi Jadi Alasan Polisi Tak Tahan Gisel di Kasus Video Porno

2021/01/08
kanal Hiburan
Gisel berbicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). (Antara)

Gisel berbicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). (Antara)

FacebookWhatsapp

andalasonline-Jakarta | Artis Gisella Anastasia (Gisel) tak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video porno, Jumat (8/1/2021).

Advertorial Advertorial Advertorial
ADVERTORIAL

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keputusan untuk tidak menahan Gisel merupakan hak dan kewenangan penyidik.

bacajuga

Diduga Gunakan Narkoba, Mantan Muncikari Artis Robby Abbas Ditangkap Polisi

Diundang Tim Kajian, Nikita Mirzani Tolak Penghapusan UU ITE

Kronologi Rina Gunawan Terpapar COVID-19 hingga Meninggal

Salah satu pertimbangannya, kata Yusri, karena Gisel dianggap bersikap koorperatif dalam proses penyidikan.

“Pertimbangan penyidik saudari GA kooperatif, selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1).

Kemudian pertimbangan lainnya adalah alasan kemanusiaan. Sebab, Gisel memiliki anak yang masih berusia empat tahun yakni Gempita.

“Berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan,” tutur Yusri.

Polisi hanya mengenakan wajib lapor kepada Gisel setiap Senin dan Kamis selama proses pemberkasan perkara.

Di sisi lain, dalam pemeriksaan hari ini, Gisel dicecar sebanyak 49 pertanyaan oleh penyidik. “Semuanya bisa dijawab,” ucap Yusri.

Diperiksa 10 jam
Artis Gisella Anastasia alias Gisel, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus video porno, kembali menyampaikan permohonan maaf atas kasusnya.

Gisel diperiksa kurang lebih selama 10 jam. Dia diketahui tiba di Polda Metro sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 19.45 WIB.

“Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam. Sekali lagi saya mohon maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk semua pihak terkait,” tutur Gisel, Jumat (8/1) malam.

Selain itu, Gisel juga meminta doa dan dukungan dari semua pihak terkait proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini.

“Saya mohon doanya mohon dukungan, support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gisel menyampaikan bahwa kehadirannya untuk diperiksa hari ini merupakan bentuk sikap kooperatifnya untuk mengikuti proses hukum atas kasusnya.

“Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum, kami datang saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan,” ucap Gisel.

Sebelumnya, polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video mesum yang beredar di media sosial. Selain Gisel, rekannya Michael Yukinobu de Fretes (MYD) juga turut dijadikan tersangka.

Mereka disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cnnindonesia)

 

Berikan Komentar

Baca Juga

Tags: artisGempiGiselGisel DiperiksaGisel TersangkaGisel Tidak DitahanGisella AnastasiaPolda Metro JayaVideo Porno
ShareSendShareTweet
Berita Sebelumnya

Pencuri Kotak Infak Masjid di Medan yang Videonya Viral, Ditembak Polisi

Berita Selanjutnya

Sudah Setahun, Edy Rahmayadi Minta Semua Pihak Tak Bosan Melawan Covid

  • Trending
  • Random
  • Terbaru
Foto: Er Kho menunjukan kamar tamu yang tampak berantakan usai dibobol maling di Komplek Cemara Asri, Jalan Pinus Nomor 44, Kecamatan Percut Seituan. (Istimewa)

Kawanan Pencuri Santroni Rumah di Cemara Asri

Jumat, 25 September 2020

Komisi X DPR RI Minta Pemko Medan Tidak Salah Artikan Permendikbud

Rabu, 20 Mei 2020

Ngeri..! Dalam 24 Jam Ratusan Warga di Sumut Terinfeksi Covid-19

Jumat, 10 Juli 2020
Tiga kawanan maling spesialis rumah mewah yang dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Medan.

Komplotan Maling di Perumahan Cemara Asri Ditembak

Senin, 5 Oktober 2020
Foto: Ilustrasi (Istimewa)

Minim Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi

Rangkul Cewek Seksi, Kriss Hatta Bikin Sensasi Baru

Berapa Lama Covid-19 Bertahan Hidup pada Benda?

Tiongkok Harus Bersiap untuk Teror

Foto: Ilustrasi (Istimewa)

Minim Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi

Sabtu, 6 Maret 2021
Foto: Teks foto : Juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah MM. (Istimewa)

Hari ini, Kasus Covid-19 Sumut Turun Dibawah 100 Orang

Sabtu, 6 Maret 2021
Kematian wanita di India yang dibunuh ayahnya memicu kemarahan publik. (foto: The Sun)

Kawin Lari dengan Kekasih, Ayah Cekik Putrinya Sampai Tewas

Sabtu, 6 Maret 2021
Andi Mallarangeng ketika menjadi tahanan KPK.

Mantan Koruptor Andi Mallarangeng: Peserta KLB Sibolangit Hantu Belau!

Sabtu, 6 Maret 2021

Terbaru

Foto: Ilustrasi (Istimewa)

Minim Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi

Sabtu, 6 Maret 2021
Foto: Teks foto : Juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah MM. (Istimewa)

Hari ini, Kasus Covid-19 Sumut Turun Dibawah 100 Orang

Sabtu, 6 Maret 2021
Kematian wanita di India yang dibunuh ayahnya memicu kemarahan publik. (foto: The Sun)

Kawin Lari dengan Kekasih, Ayah Cekik Putrinya Sampai Tewas

Sabtu, 6 Maret 2021
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 andalasonline.com - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sumut
  • Hukum&Kriminal
  • Internasional
  • Aceh
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Ragam
  • Hiburan

Copyright © 2020 andalasonline.com - All Right Reserved.